polhukam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) akan membacakan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini, Jumat (29/12/2023).
"Kami ada putusannya. Semoga lancar," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023).
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya batal memanggil Gibran. Hal itu karena hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu kemarin dinilai sudah cukup untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam memutus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Baca Juga: Usai Jay Idzes, PSSI Kebut Naturalisasi Thom Haye
Sementara pada Kamis (21/12), Bawaslu Jakpus telah memanggil sejumlah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu di Car Free Day Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Zita Anjani dan beberapa calon legislatif (caleg) PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin