Tanggapan Terhadap Pernyataan Hary Tanoesoedibjo, Terkait Langkah Penyidik Menyita Ponsel Aiman Witjakaono

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 19:30 WIB
Tanggapan Terhadap Pernyataan Hary Tanoesoedibjo, Terkait Langkah Penyidik Menyita Ponsel Aiman Witjakaono

Dijelaskannya bawah dalam tahapan penyidikan, guna melengkapi alat bukti Penyidik dapat melakukan Penyitaan asalkan telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan setempat dan atau apabila keadaan mendesak penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu baru kemudian meminta ijin ke Pengadilan, hal ini diatur dalam pasal 38 KUHAP.

Baca Juga: Gelombang Dukungan untuk AMIN Tak Terbendung, Baliho Sepi dan Videotron Diturunkan, Rekan Anies Saweran Duit

Artinya dalam kasus Aiman penyidik tidak salah menurut hukum dalam melakukan penyitaan HP milik Aiman dalam pemenuhan alat bukti, sehingga pernyataan HT terkait penyitaan polisi telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Kasus ini bermula dari Pernyataan Aiman terkait masalah Netralitas Polri di Pilpres 2024, dimana Aiman yang sudah menjadi Caleg di DPR RI dari Partai Politik tertentu mengatakan, bahwa Polisi tidak netral dalam Pilpres dan akibat dari pernyaannya Aiman dilaporkan, namun pada waktu hendak di periksa Aiman dengan gagahnya bahwa - ia - tidak dapat diperiksa karena Aiman adalah Wartawan," paparnya.

Terkait masalah tesebut, Suhadi menambahkan bahwa, "Saya telah membuat tulisan dengan judul, Aiman seorang ex Wartawan dalam Jejak Politik, Poskata online dan Sinar Harapan, 19 November 2023. Intinya dalam tulisan tersebut Aiman bukan lagi Wartawan yang mempunyai kekebalan untuk tidak dapat diperiksa oleh penyidik," pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler