Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilimpahkan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp13,2 Miliar

- Kamis, 01 Februari 2024 | 20:01 WIB
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilimpahkan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp13,2 Miliar

Baca Juga: Kang Mak: Adaptasi Film Hit Thailand 'Pee Mak', Vino G Bastian Akan Adu Akting dengan Istri Sendiri

Trunoyudo menambahkan, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Bioskop! Cek Sinopsis Film Kereta Berdarah, Train to Busan Versi Indonesia?

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI sebesar Rp 13.213.174.883.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar