Pakar Hukum Sebut Salinan Ijazah Jokowi dari KPU adalah Babak Baru Pembuktian
Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, sebagai sebuah babak baru dalam polemik yang terjadi.
Menurut Prof Hibnu, langkah yang diambil Bonatua Silalahi dengan meminta dan mendapatkan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sudah tepat. Dokumen ini kini menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji dalam sebuah penelitian.
"Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru untuk menilai keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu dalam tayangan Kabar Petang TVOne, Rabu (22/11/2026).
Bahan Bukti Sah di Persidangan
Hibnu menegaskan, salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dari KPU ini merupakan alat bukti yang sah untuk proses pembuktian di persidangan. Statusnya berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial.
"Kalau kemarin ada dugaan kesesatan objek, ini sudah tidak lagi. Objeknya sekarang fokus pada dokumen yang dikeluarkan lembaga berwenang, yaitu KPU," jelasnya.
Ia menambahkan, salinan ini akan berguna untuk membuktikan parameter keidentikan dengan ijazah asli. Namun, untuk pembuktian forensik menyeluruh mengenai keaslian mutlak, tetap diperlukan ijazah fisik asli yang dapat diperiksa di persidangan.
Artikel Terkait
Data Pengadaan Kapal Berbeda: Menkeu Purbaya vs Menteri Trenggono, Siapa yang Benar?
Habib Bahar bin Smith Bebas Ditahan? Ini Alasan Polisi dan Upaya Damai yang Mengejutkan
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh