Pakar Hukum Sebut Salinan Ijazah Jokowi dari KPU adalah Babak Baru Pembuktian
Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, sebagai sebuah babak baru dalam polemik yang terjadi.
Menurut Prof Hibnu, langkah yang diambil Bonatua Silalahi dengan meminta dan mendapatkan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sudah tepat. Dokumen ini kini menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji dalam sebuah penelitian.
"Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru untuk menilai keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu dalam tayangan Kabar Petang TVOne, Rabu (22/11/2026).
Bahan Bukti Sah di Persidangan
Hibnu menegaskan, salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dari KPU ini merupakan alat bukti yang sah untuk proses pembuktian di persidangan. Statusnya berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial.
"Kalau kemarin ada dugaan kesesatan objek, ini sudah tidak lagi. Objeknya sekarang fokus pada dokumen yang dikeluarkan lembaga berwenang, yaitu KPU," jelasnya.
Ia menambahkan, salinan ini akan berguna untuk membuktikan parameter keidentikan dengan ijazah asli. Namun, untuk pembuktian forensik menyeluruh mengenai keaslian mutlak, tetap diperlukan ijazah fisik asli yang dapat diperiksa di persidangan.
Artikel Terkait
Sidang Etik Heboh! Eks Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?