Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tabrani Abby menjelaskan hubungan antara Kementerian Perdagangan dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) sudah ada sejak 2013 lalu atau sebelum kliennya menjabat.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula.
Tabrani menjelaskan bahwa hubungan antara Kemendag dengan Inkopkar diawali dengan nota kesepahaman Mendag dan TNI AD pada 24 Juli 2013. Saat itu yang menjabat sebagai Mendag ialah Gita Wirjawan.
“Setelah itu, berdasarkan Surat Ketua Umum Inkopkar No. 239 tanggal 18 September 2015, menunjukkan terdapat bukti peminjaman gula yang dilakukan oleh INKOPKAR kepada PT Angel Products dalam rangka menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Operasi Pasar,” kata Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Surat tersebut, lanjut dia, digunakan JPU dalam replik untuk menjelaskan mengenai laporan
diketahuinya penunjukan PT. Angels Product tersebut. Menurut dia interpretasi surat itu keliru dimaknai jaksa.
“Interpretasi tersebut keliru karena surat tersebut menjelaskan mengenai permintaan INKOPKAR ke Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin impor kepada PT Angels Product atas penggantian gula yang dipinjam INKOPKAR untuk kebutuhan penugasan Menteri Rachmat Gobel,” ujar Tabrani.
Menurut dia, pada awal masa jabatan Tom Lembong, terdapat surat dari INKOPKAR kepada Kementrian Perdagangan pada masa Rachmat Gobel yang belum ditanggapi, yaitu Surat INKOPKAR No. 149 tanggal 4 Juni 2015 dan Surat INKOPKAR No. 194 tertanggal 27 Juli 2015.
Tabrani menyebut penunjukan mitra kerja dilakukan sendiri oleh INKOPKAR berdasarkan
kebutuhan teknis dan persyaratan administratif.
Adapun kerja sama dengan PT Angels Product dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki fasilitas pabrik, yang merupakan syarat untuk memperoleh kuota impor gula sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
Karena INKOPKAR tidak memiliki pabrik, lanjut Tabrani, maka kerja sama dengan distributor tersebut dilaksanakan dan kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi atau arahan dari tom Lembong.
Tabrani menegaskan tidak ada satu pihak pun yang menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan arahan kepada INKOPKAR ataupun terlibat dalam proses seleksi maupun penunjukan PT Angels Product.
Untuk itu, dia menilai dalil-dalil yang disampaikan jaksa dalam repliknya hanya didasari oleh asumsi belaka.
“JPU dalam menguraikan bukti yang dimiliki hanyalah berlandaskan asumsi belaka dan mengesampingkan fakta persidangan yang ada dan tetap pada keyakinan JPU sendiri yang keliru dalam membaca/mengartikan bukti surat,” tutur Tabrani.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak serta mengesampingkan seluruh dalil-dalil JPU dalam repliknya,” tutur dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Roy Suryo Bikin Kejutan, Kantongi 5 Bukti Baru Ijazah Jokowi Palsu
Paradoks Keadilan: Mengapa Yang Dipenjara Justru Mereka Yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi?
Pakar Bongkar 5 Keanehan Kematian Diplomat Arya Daru, Ungkap Fakta Ini!
IRONI Reforma Agraria: Pemerintah Janji Sikat Ketimpangan, Jari Telunjuk Justru Mengarah ke Prabowo!