Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan penyesalan atas penetapan status tersangka terhadap MMH, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga melakukan rangkap jabatan.
Alasan Komisi III DPR Menyesalkan Tindakan Jaksa
Habiburokhman menilai pendekatan pidana dalam kasus guru honorer yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini kurang tepat. Menurutnya, jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Ia juga menekankan pergeseran paradigma dalam KUHP baru menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kasus Guru Honorer Probolinggo Akhirnya Dihentikan
Setelah mendapat sorotan, kasus yang menjerat MMH akhirnya dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara.
"Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," jelas Anang. Penghentian ini dikeluarkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan beberapa pertimbangan kunci.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!