Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya

- Kamis, 26 Februari 2026 | 11:25 WIB
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya

Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan penyesalan atas penetapan status tersangka terhadap MMH, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga melakukan rangkap jabatan.

Alasan Komisi III DPR Menyesalkan Tindakan Jaksa

Habiburokhman menilai pendekatan pidana dalam kasus guru honorer yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini kurang tepat. Menurutnya, jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Ia juga menekankan pergeseran paradigma dalam KUHP baru menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Kasus Guru Honorer Probolinggo Akhirnya Dihentikan

Setelah mendapat sorotan, kasus yang menjerat MMH akhirnya dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara.

"Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," jelas Anang. Penghentian ini dikeluarkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan beberapa pertimbangan kunci.

Halaman:

Komentar