LPDP Akan Pajang Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berencana memberikan sanksi tegas, termasuk mempublikasikan nama-nama penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di dalam negeri. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana masyarakat.
Sanksi Moral untuk Tingkatkan Kepatuhan Alumni
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sanksi moral berupa pencantuman nama di laman resmi lembaga sedang dikaji serius. Kebijakan ini dipertimbangkan setelah menemukan sejumlah alumni yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
"Ini sedang kami pikirkan," tegas Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). Ia menekankan bahwa beasiswa LPDP berasal dari uang pajak rakyat, sehingga diperlukan komitmen tinggi dari penerimanya.
Artikel Terkait
Viral Link Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta Mengejutkan & Bahaya Tersembunyi yang Harus Kamu Tahu!
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?