POLHUKAM.ID - Saat ini masyarakat yang menyimpan uang di bank sedang resah, sebab viral di medos bahwa rekening mereka akan diblokir jika tak digunakan.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ujug-ujug bikin aturan yang memicu kegaduhan.
PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.
Terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik kebijakan itu.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Menurut Arianto Hanefa, bidang pengaduan dan hukum YLKI, aturan PPATK itu sungguh tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakan-kebijakan seperti itu enggak terlalu urgent dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com
"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.
Arianto juga menyarankan agar PPATK membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor, bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.
"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir," ucapnya.
"Mudah untuk memindah kepada PPATK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksi-transaksi yang mencurigakan," jelas Arianto
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Said Didu: Presiden Prabowo Tahu Peradilan Tom Lembong Salah
Beredar Kabar Sugiono Gantikan Ahmad Muzani Jadi Sekjen Gerindra
Berikut Alasan Prabowo Beri Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini