POLHUKAM.ID - Wacana kontroversial dilontarkan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, yang memantik reaksi keras dari publik.
Politisi yang kini menjabat sebagai Wamen PKP itu mengusulkan pengenaan pajak tinggi untuk rumah tapak yang berada di kawasan perkotaan.
Gagasan tersebut ia sampaikan sebagai salah satu cara untuk mengatasi kelangkaan lahan dan mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal.
Menurutnya, di wilayah perkotaan sudah tidak tersedia lagi lahan untuk membangun rumah tapak baru, sehingga pembangunan vertikal menjadi solusi mutlak untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
"Misalnya nanti yang bikin rumah landed, pajaknya dinaikin aja, sampai dia nggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ujar Fahri Hamzah belum lama ini.
Fahri Hamzah yang merupakan mantan aktivis reformasi '98 juga menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah mengonsolidasikan lahan-lahan strategis di tengah kota untuk pembangunan hunian vertikal yang terjangkau.
Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, 10 November 1971 ini menyebut bahwa tanah milik negara, BUMN, hingga pemerintah daerah harus dimanfaatkan untuk program tersebut, yang ia klaim sebagai praktik terbaik di seluruh dunia.
"Di tengah kota, negara menggunakan tanah-tanah yang segera bisa diakses untuk membangun hunian vertikal. Itu adalah best practice di seluruh dunia," tegas Fahri Hamzah juga dalam wawancaranya.
Namun, alih-alih disambut baik, usulan tersebut justru menuai badai kritik dan hujatan dari warganet di berbagai platform media sosial.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos