Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kadaluwarsa?

- Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kadaluwarsa?


“Kerugian yang dialami klien kami sangat besar, karena NCD yang dibeli pada 1999 ternyata tidak bisa dicairkan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum CMNP, Primaditya Wirasan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Primaditya menegaskan tuntutan tersebut bisa bertambah seiring waktu hingga dibayar lunas berikut dendanya.


Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada Hary Tanoe, tetapi juga MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.


Pertarungan Dua Konglomerat


Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan dua nama besar dalam dunia bisnis Indonesia.


Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai pemilik MNC Group, raksasa media dan finansial, sekaligus sosok yang kerap terjun di dunia politik.


Sementara Jusuf Hamka populer sebagai “konglomerat jalan tol” yang memiliki citra dermawan di mata masyarakat.


Publik menilai, pertarungan hukum ini tidak sekadar soal uang, tetapi juga reputasi.


“Kalau benar gugatan ini dianggap kedaluwarsa, kenapa masih bisa masuk pengadilan? Masyarakat jadi bingung, siapa yang salah sebenarnya,” ujar seorang pengamat hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya.


Sidang gugatan Rp103 triliun ini baru memasuki tahap awal dengan pembacaan gugatan.


Putusan akhir masih jauh, namun besar kemungkinan akan kembali menyeret nama kedua konglomerat ini ke pusaran sorotan media dan publik.


Kasus hukum yang sudah berumur lebih dari dua dekade ini kembali membuka babak baru perseteruan antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.


Meski MNC menyebut gugatan CMNP sudah kedaluwarsa, proses di pengadilan tetap berjalan dan berpotensi menambah panjang daftar konflik hukum yang melibatkan para taipan Indonesia.


Apakah gugatan Rp103 triliun ini hanya sekadar gebrakan atau benar-benar akan mengguncang bisnis Hary Tanoe, publik masih harus menunggu sidang selanjutnya.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar