Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Oktober 2024, menilai kebijakan itu efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Aturan Gaji DPR
Ketentuan gaji anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1 besaran gaji pokok antara lain:
(a) Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000 sebulan
(d) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000 sebulan.
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang didapatkan anggota DPR.
Mengutip Antara, mengenai tunjangan itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 antara lain:
- Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp 6.690.000
- Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: 6.460.000
- Anggota DPR: 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua: Rp 16.009.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp 5.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp 4.500.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp 3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
Sumber: Liputan6
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur