Tito mengatakan bahwa pemerintahan di Jember pun sebelumnya sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.
Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.
Untuk itu, menurut dia, Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat saat ini.
Beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto pada Jumat lalu mengungkapkan, sebanyak 22 orang yang sempat ditangkap dalam unjuk rasa di Alun-Alun Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 telah dibebaskan. Menurut Artanto, mereka hanya menjalani pendataan, kemudian diizinkan pulang.
Artanto mengatakan, ke-22 orang tersebut ditangkap karena melakukan tindakan anarkistis saat mengikuti demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati.
"Anarkis kan banyak, bisa merusak, melempar, membakar, ya berbagai macam," ujar Artanto ketika ditanya apa tuduhan spesifik terhadap ke-22 pengunjuk rasa itu.
Dia menjelaskan, ketika ditangkap, petugas melakukan pendataan terhadap ke-22 orang tersebut.
"Kemudian dilakukan pembinaan, pendataan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan; dan malam itu juga langsung dikembalikan ke keluarganya melalui korlap dan keluarga yang hadir di situ," ucapnya.
Ketika ditanya apakah pembebasan terhadap ke-22 orang tersebut dilakukan karena tudingan perbuatan melanggar hukum tak terbukti, Artanto membantah.
"Bukan tidak terbukti. Mereka sudah ditangkap dan dijelaskan melakukan tindakan anarkis. Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Artanto.
"Malam itu mereka dibina supaya tidak mengulangi perbuatannya. Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," tambah Artanto.
Demonstrasi koalisi masyarakat sipil menuntut pengunduran diri Bupati Pati Sudewo pada Rabu lalu memang berlangsung ricuh.
Artanto mencatat, terdapat setidaknya 38 korban luka, terdiri dari 29 warga sipil dan sembilan anggota Polri.
"Korban rata-rata sesak napas karena gas air mata dan sampai saat ini tidak ada korban meninggal dunia," ungkap Artanto saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu.
Dia menambahkan, sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Soewondo.
Sementara itu terdapat pula anggota Polri yang mengalami luka robek, memar, dan dislokasi.
Artanto menduga, aksi demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati yang berujung ricuh telah disusupi. Menurutnya, ketika unjuk rasa digelar pada pagi hari, suasana masih berlangsung kondusif.
"Menjelang siang, muncul kelompok lain yang bertindak anarkis dengan melempar air mineral, batu, buah busuk dan sebagainya. Tindakan itu merusak suasana damai," kata Artanto.
Dia menambahkan, aparat sempat mengimbau massa secara persuasif.
Namun karena peringatan terus diabaikan, petugas akhirnya mengambil langkah tegas untuk memecah massa.
Artanto mengungkapkan, terdapat satu mobil operasional milik Propam Polri yang dibakar massa.
"Kami akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," ucapnya.
Setelah sempat ricuh, sekitar pukul 15:30 WIB, situasi di sekitar Kantor Bupati Pati dan Alun-Alun Pati berangsur pulih.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Beri Sinyal Keras: Hanya Prabowo yang Saya Layani, Posisi Lain Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai: Ini Buntutnya