Sri Mulyani Disebut Pihak Yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Sri Mulyani Disebut Pihak Yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan

POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah untuk DPR sebesar Rp 50 juta per bulan

Penetapan tunjungan kini menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah efisiensi pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. 

Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.

"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. 

Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara

Halaman:

Komentar