POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah untuk DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.
Penetapan tunjungan kini menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah efisiensi pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.
Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah.
Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.
Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara.
Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh Rp 50 juta per bulan.
"(Tunjangan) Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara," jelas Misbakhun.
Respons Kemenkeu
Ditanya dalam waktu yang berbeda, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara.
Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ditegaskan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.
"Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR," jelas dia.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Rapor Merah Tim Ekonomi Prabowo: 6 Menteri Ini Dinilai Layak Di-reshuffle, Siapa Saja?
Kekuasaan Erick Thohir di BUMN Luntur? Ekonom Ungkap Peran Super Holding Danantara
Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan
Komisi III DPR Keberatan jika Noel Diberi Amnesti