POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah untuk DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.
Penetapan tunjungan kini menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah efisiensi pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.
Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah.
Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.
Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara.
Artikel Terkait
Gilang Berduka, Paksa Hadir ke Pemakaman Cindy Usai Bulan Madu Berujung Maut
Polisi Ungkap Kronologi Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar Usai Video Call Mesum
Haru! Azan Pertama Berkumandang di Gaza Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Video Terakhir Cindy Istri Gilang Kurniawan: Anjay Nikah Sebelum Tewas Tragis Saat Honeymoon