“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025).
Siniar tersebut berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis di YouTube UGM.
Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Adapan sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian.
"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.
Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.
"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya yang asli, kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya.
Salinan ijazah itu, kata Sigit, juga tidak dibagikan kemana-mana karena merupakan bagian dari data pribadi.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro mengungkap jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya.
Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah.
Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM.
Mengapa Data Pendidikan Dilindungi UU KIP?
UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama UU ini adalah:
- Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik
Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.
Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi.
Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:
- Ada persetujuan tertulis dari pemilik data
- Diperlukan untuk kepentingan hukum
Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:
- Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan
- Sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum
- Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris