Nah, persoalan ini pun viral di media sosial, yang diutarakan langsung oleh Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar dalam sebuah wawancaranya di salah satu media televisi.
Dia menilai, kebijakan itu tidak adil dan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan tersebut.
“Solusi ke depan yang konstruktif, DPR satu gaji saja, semua tunjangan dan gaji pokok semua jadi pos dan dikenakan pajak. Karena kenyataan yang menyakitkan, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan (DPR) itu pajaknya ditanggung negara, itu tidak fair. Sedangkan karyawan swasta itu bayar Pajak Penghasilan. Ini dosa lintas generasi, kementerian keuangan harusnya mengetahui,” ujarnya dalam potongan video yang viral itu yang diunggah akun PandemicTalks dan sudah dilihat 3,7 juta kali.
Berdasarkan aturan, gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada beberapa regulasi, seperti Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI sebenarnya tergolong kecil, hanya Rp4,2 juta per bulan.
Sedangkan Ketua DPR menerima Rp5,04 juta dan Wakil Ketua Rp4,62 juta.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya