Astaga! Hasil Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi

- Senin, 25 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Astaga! Hasil Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi

Paparan mangan berlebih dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, hati, ginjal, dan sistem saraf pusat.

Kekhawatiran ini terbukti setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jawa Tengah pada Maret 2024 menguji 100 nampan dan menemukan 65 di antaranya gagal dalam uji logam berat.

Seorang anggota Asosiasi Pengusaha Nampan Makanan Indonesia (APMAKI) mengatakan, "Importir lebih menyukai tipe 304, tetapi menginginkan harga tipe 201. 

Oleh karena itu, produsen Tiongkok mungkin menyertakan tipe 201 atau campuran tipe 201 dan 304 untuk menekan biaya dan memenangkan pasar. Namun, tipe 201 berisiko, terutama bagi anak sekolah."

Kecurigaan Kandungan Minyak Babi pada Pelumas Nampan

Lebih lanjut, penyelidikan di beberapa pabrik di Chaoshan menemukan indikasi penggunaan minyak babi (lard oil) sebagai campuran pelumas industri dalam proses produksi nampan.

Menurut dokumen pabrik dan wawancara, minyak babi dicampur dengan minyak mineral untuk mengurangi gesekan pada mesin fabrikasi stainless steel.

Jika residu pelumas ini tertinggal di permukaan nampan, hal ini akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan halal produk tersebut.

Saat ini, uji laboratorium sedang dilakukan di dua fasilitas di area Jakarta untuk memverifikasi apakah ada zat turunan hewani pada nampan yang beredar.

Saling Lempar Tanggung Jawab Antar Lembaga

Di tengah temuan yang mengkhawatirkan ini, lembaga pemerintah yang berwenang justru terkesan saling menghindar.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengawasi kualitas nampan yang digunakan.

"BGN hanya pengguna nampan makanan. Harus ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap nampan makanan tersebut," ujar Dadan melalui pesan singkat, tanpa menyebutkan institusi mana yang dimaksud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menanggapi temuan label "Made in Indonesia" palsu dengan menyatakan, "Jika pelanggaran terbukti, kami sepenuhnya mendukung tindakan hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku."

Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai lembaga yang mengeluarkan dan mengawasi label SNI, belum memberikan klarifikasi yang jelas.

Sikap ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan standar nasional pada produk impor.

Skandal ini menempatkan program MBG di persimpangan jalan. 

Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Rp116,6 triliun, tetapi juga jaminan bahwa program ini dilaksanakan secara aman, sesuai standar kesehatan, dan kepatuhan halal demi melindungi jutaan anak Indonesia.

Sumber: Suara

Halaman:

Komentar