Sebagai masyarakat adat, klaim pemerintah soal PSN demi kesejahteraan rakyat tidak pernah mereka rasakan.
Keberadaan PSN seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit di Merauke, Papua Selatan, justru membuat kehidupan mereka semakin menderita.
Dia mencontohkan proses analisis dampak lingkungan atau Amdal yang diklaim pemerintah melibatkan masyarakat.
"Yang disampaikan sebagus mungkin tadi. Tapi yang terjadi di lapangan Amdal itu tidak dilaksanakan sebelum pembukaan hutan atau perusahaan masuk," kata Simon.
Sebagaimana diketahui, permohonan judicial review mereka ajukan pada 4 Juli 2025.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta kerja yang menyangkut PSN.
Sejumlah pasal itu di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2).
Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Menurut mereka pada praktiknya, konsep itu memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.
Dampak yang terjadi penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya