POLHUKAM.ID - Tabir gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji mulai tersingkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dan furoda dengan harga fantastis, yang kelebihan uangnya diduga disetor ke orang di Kementerian Agama.
Buntut dari skandal triliunan rupiah ini, KPK secara resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan harga pasar dari kuota haji ilegal ini.
Menurutnya, para jemaah yang rela merogoh kocek dalam-dalam bisa langsung berangkat tanpa antre.
"Untuk harganya, informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
"Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 M per kuotanya, per orang," ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, Asep menyebut kelebihan dari biaya yang dibayarkan jemaah inilah yang kemudian diduga mengalir ke kantong-kantong oknum di Kemenag.
Gus Yaqut Dicekal 6 Bulan ke Depan
Sebagai buntut dari penyidikan yang makin mendalam, KPK mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencekalan ini.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!