Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
“Penyidik telah menyita uang tunai, kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024,”
[Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 2/9]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan total USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar.
Penyitaan dilakukan sehari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9).
Status Yaqut saat ini masih saksi. Namun, diduga kuat sebentar lagi akan menjadi tersangka.
Karena seluruh bukti yang dikumpulkan, mengarah pada tindakan korupsi Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama, melalui penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya sebagai Menteri Agama.
Modus korupsinya, menjual quota haji reguler dengan harga yang lebih mahal kepada biro penyelenggara ibadah haji khusus (plus), dengan harga jauh lebih mahal.
Selain kerugian keuangan Negara, jama’ah haji reguler juga dirugikan karena antrian keberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur