Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
“Penyidik telah menyita uang tunai, kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024,”
[Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 2/9]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan total USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar.
Penyitaan dilakukan sehari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9).
Status Yaqut saat ini masih saksi. Namun, diduga kuat sebentar lagi akan menjadi tersangka.
Karena seluruh bukti yang dikumpulkan, mengarah pada tindakan korupsi Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama, melalui penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya sebagai Menteri Agama.
Modus korupsinya, menjual quota haji reguler dengan harga yang lebih mahal kepada biro penyelenggara ibadah haji khusus (plus), dengan harga jauh lebih mahal.
Selain kerugian keuangan Negara, jama’ah haji reguler juga dirugikan karena antrian keberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Mahasiswa Unud Bali Tewas Bunuh Diri, Diduga Kuat Akibat Bullying dari Teman Kampus
Viral Daftar Nama Pembully di Timothy Trending, Karyawan Terancam Blacklist HRD?
Misteri Perampokan Louvre Paris: Museum Terkenal Dunia Ditutup Sementara!
Bahlil Ungkap Prabowo Sering Tegur Dirinya: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur