Yaqut Cholil Qoumas Yang Anti HTI & Khilafah, Sebentar Lagi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Haji?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
“Penyidik telah menyita uang tunai, kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024,”
[Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 2/9]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan total USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar.
Penyitaan dilakukan sehari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9).
Status Yaqut saat ini masih saksi. Namun, diduga kuat sebentar lagi akan menjadi tersangka.
Karena seluruh bukti yang dikumpulkan, mengarah pada tindakan korupsi Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama, melalui penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya sebagai Menteri Agama.
Modus korupsinya, menjual quota haji reguler dengan harga yang lebih mahal kepada biro penyelenggara ibadah haji khusus (plus), dengan harga jauh lebih mahal.
Selain kerugian keuangan Negara, jama’ah haji reguler juga dirugikan karena antrian keberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra