"Ketiga, pemerintah juga harus serius untuk memproduksi vaksin dalam negeri, karena selain akan mudah dalam mendorong/mengawasi kehalalan vaksin, juga akan memperkuat ketahanan nasional pada aspek kesehatan dan kemandirian bangsa," tegasnya.
Karena kata Amang, keputusan MA ini bisa mewakili aspirasi sebagian besar penduduk Indonesia yang 86% adalah beragama Islam, dimana variabel kehalalan vaksin merupakan hal yang sangat penting. "Di sisi lain, hal ini berarti mewajibkan pemerintah Jokowi, apakah melalui Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid dan lembaga lembaga lainnya untuk segera merealisasikan keputusan MA ini."
Sebagaimana diketahui, bahwa putusan MA terkait vaksin halal ini dilatarbelakangi oleh gugatan uji materiil yang dilakukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!