"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri menjalani proses lebih lama dan cenderung mengambil jalan pintas karena ingin cepat bekerja di luar negeri," tambahnya.
SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana perintah Ombudsman RI, Penyedia Layanan Tak Boleh Tutup Akses Masyarakat.
"Akibatnya, kan memunculkan makelar kasus atau markus, apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas, padahal tidak ada sama sekali Rekomendasi Penguncian /dalam status scorching dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," tambahnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali