Wakil Sekjen Amri Piliang menegaskan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR-RI dengan BP2MI dan APJATI pada 08 Juni lalu telah menghasilkan keputusan positif untuk P3MI.
Karena selama ini keputusan Benny Rhamdani dinilai mengakibatkan stagnasi penempatan prosedural akibat regulasi yang dibuat BP2MI dan pada akhirnya terbukti DPR meminta untuk dibatalkan.
"Hal ini tentunya menjadi tamparan keras bagi Kepala BP2MI Benny Rhamdani," katanya.
Amri menilai selama ini kebijakan yang dibuat Benny Rhamdani terlalu arogan, contohnya adalah penguncian SISKOTKLN yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!