POLHUKAM.ID - Sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani saat lagu Indonesia Raya berkumandang menuai sorotan publik.
Dalam dua momen berbeda, Puan tampak memberikan hormat dengan cara yang berbeda.
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, hari ini, Puan memberikan hormat kepada Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan.
Sikap ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tercantum pada ayat 1, yaitu 'pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.'
Lalu, ayat ke-2 berbunyi 'penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.'
Namun dalam momen berbeda, saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September lalu, Puan tampak hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, tanpa melakukan gerakan hormat tangan.
Tak ada pengibaran Bendera Merah Putih pada momen tersebut.
Dalam tayangan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, walaupun tanpa mengangkat tangan saat lagu kebangsaan dikumandangkan.
Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari publik, bahkan ada netizen yang mengkritiknya.
Secara hukum, sikap Puan sesuai dengan aturan.
Sikap tersebut merujuk pada Pasal 62 UU No 24 tahun 2009 yang berisi 'Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.'
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!