Polri tidak menahan adik mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Halim Kalla alias HK usai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.
"Kalau untuk ditahan belum, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan terhadap kelengkapan bekas perkara,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo.
Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan," ujarnya pada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus tersebut, yang mana 1 diantaranya adik Wapres RI Jusuf Kalla inisial HK. Salah satu sebabnya, untuk mempercepat proses pemberkasan.
Kendati tak dilakukan penahanan, kata dia, polisi bakal mengajukan permintaan cekal ke pihak Imigrasi agar keempatnya tak bisa bepergian ke luar negeri. Saat ini, polisi tengah fokus menyelesaikan berkas kasus keempat orang itu sambil mengembangkan lebih jauh kasusnya.
"Pasti ada tindakan itu, simultan akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," tuturnya.
Pihaknya mengambil alih kasus yang awalnya ditangani Polda Kalbar tersebut untuk mempercepat proses penyidikannya. Sebabnya, kasus tersebut cukup kompleks selain adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke Kortastipidkor Polri.
"Kami juga akan rilis kembali terkait pihak yang akan kita tetapkan dilapisi pasal TPPU-nya. Jadi puncaknya ada PT Praba dimana alat-alat yang dikirim junderspec sehingga ini mengakibatkan sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu,"ujatnya.
"Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin pekerjaan dari pihak tenaga kerja asing sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi," pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo/Okezone
Artikel Terkait
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?