Silvester Matutina Diminta Kejagung Segera Hadir di Jakarta untuk Dimintai Keterangan

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Silvester Matutina Diminta Kejagung Segera Hadir di Jakarta untuk Dimintai Keterangan

Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina untuk Eksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera menjalani eksekusi hukuman penjara.

Permintaan Resmi Kejagung

"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang Supriatna kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).

Dia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hingga kini masih aktif berupaya untuk menghadirkan Silfester. Langkah-langkah hukum terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menemukan dan mengeksekusi terpidana.

Klaim Pengacara Soal Keberadaan dan Status Eksekusi

Sebelumnya, pengacara Lechumanan membantah kabar yang beredar bahwa Silfester Matutina berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berada di Jakarta.

Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilaksanakan. Klaim ini berdasarkan pada ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penolakan gugatan tersebut berarti eksekusi sudah tidak perlu dilakukan karena perkaranya dianggap kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menyinggung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah aksi demonstrasi. Dalam perjalanan hukumnya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Vonis ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Hingga tahun 2025, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Sumber artikel asli: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-ke-pengacara-silfester-matutina-kalou-ada-di-jakarta-bawakan-ke-kami

Komentar