Sebelumnya, pengacara Lechumanan membantah kabar yang beredar bahwa Silfester Matutina berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilaksanakan. Klaim ini berdasarkan pada ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penolakan gugatan tersebut berarti eksekusi sudah tidak perlu dilakukan karena perkaranya dianggap kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menyinggung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah aksi demonstrasi. Dalam perjalanan hukumnya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Vonis ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Hingga tahun 2025, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Sumber artikel asli: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-ke-pengacara-silfester-matutina-kalou-ada-di-jakarta-bawakan-ke-kami
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur