Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina untuk Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera menjalani eksekusi hukuman penjara.
Permintaan Resmi Kejagung
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang Supriatna kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Dia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hingga kini masih aktif berupaya untuk menghadirkan Silfester. Langkah-langkah hukum terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menemukan dan mengeksekusi terpidana.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya