Kasus Ammar Zoni: Dari Pengguna ke Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Ammar Zoni kembali membuat heboh. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali. Ia diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Kasus terbaru ini menjadi pukulan telak yang tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan di lembaga pemasyarakatan dan memicu perdebatan serius mengenai kebijakan digital di Indonesia.
Riwayat Kelam Ammar Zoni dengan Narkoba
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Perjalanan hitamnya dimulai pada tahun 2017, saat ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Belum bebas dari hukuman, Ammar Zoni kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama.
Eskalasi Peran: Dari Pengguna Diduga Jadi Bandar
Yang mengkhawatirkan, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi peran Ammar. Ia diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di dalam lingkungan rutan yang terbatas. Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara. Atas perannya ini, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!