Kasus Ammar Zoni: Dari Pengguna ke Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Ammar Zoni kembali membuat heboh. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali. Ia diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Kasus terbaru ini menjadi pukulan telak yang tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan di lembaga pemasyarakatan dan memicu perdebatan serius mengenai kebijakan digital di Indonesia.
Riwayat Kelam Ammar Zoni dengan Narkoba
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Perjalanan hitamnya dimulai pada tahun 2017, saat ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Belum bebas dari hukuman, Ammar Zoni kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama.
Eskalasi Peran: Dari Pengguna Diduga Jadi Bandar
Yang mengkhawatirkan, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi peran Ammar. Ia diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di dalam lingkungan rutan yang terbatas. Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara. Atas perannya ini, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur