MK Diminta Tinjau Ulang Eksklusi Ijazah Pejabat dalam UU KIP
Seorang advokat bernama Komardin telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a.
Gugatan ini berpusat pada polemik keterbukaan informasi ijazah yang dimiliki oleh pejabat dan mantan pejabat negara. Komardin berargumen bahwa ketentuan dalam UU KIP saat ini menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sementara di sisi lain, ada yang berpendapat sebaliknya. Kondisi ini dinilai telah memicu berbagai kegaduhan di masyarakat.
Pasal 17 huruf g UU KIP mengkategorikan informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik bersifat pribadi sebagai informasi yang dikecualikan. Sementara itu, Pasal 18 ayat 2 huruf a justru memperkuat ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak dapat diakses tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pertentangan norma inilah yang menurut Pemohon berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
Dampak Kerugian Konstitusional dan Kasus Nyata
Komardin menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya, "Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga."
Artikel Terkait
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan
SBY vs Jokowi: Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang
Dosen UMS Buka Suara Soal Gelar SE dan MM Iriana Jokowi yang Dipermasalahkan
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa Tidak Ditilang?