Bonatua Silalahi Gugat ANRI ke KIP Demi Bukaan Arsip Ijazah Jokowi
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang perdana untuk gugatan ini telah digelar di Kantor KIP pada Senin, 13 Oktober 2025.
Perkara yang teregister dengan nomor 049/IX/KIP-PSI/2025 ini diajukan menyusul permintaan Bonatua kepada ANRI untuk membuka arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak dipenuhi.
Permintaan Verifikasi Data
Dalam gugatannya, Bonatua meminta KIP memaksa ANRI untuk mengeluarkan arsip ijazah Jokowi yang seharusnya dimiliki oleh lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen semacam ijazah presiden seharusnya sudah berstatus sebagai arsip statis dan wajib diserahkan ke ANRI.
"Kita juga meminta ke ANRI, karena ijazah seperti ini seharusnya sudah posisi statis ya, dan harus diserahkan ke ANRI. Tujuannya apa? Supaya memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama," ujar Bonatua setelah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur