Kejagung Dituding Tidak Konsisten dalam Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding untuk periode 2018-2023. Sorotan utama tertuju pada penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid, ini.
Penyusutan Fantastis Kerugian Negara
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Februari 2025 menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini ternyata menyusut drastis dalam perkembangan terakhir.
Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, nilai kerugian negara dinyatakan telah menurun menjadi Rp285,98 triliun. Penyusutan hampir Rp700 triliun ini memicu pertanyaan dan tudingan dari berbagai pihak.
Desakan Transparansi dari Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai alasan di balik penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan latar belakang perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!