Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana pemerintah tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Sistem perbankan seharusnya memiliki kode identifikasi untuk uang pemerintah sehingga status dana tersebut dapat dilacak dengan jelas.
Purbaya juga menyoroti adanya dana pemerintah di Bank Indonesia yang statusnya belum sepenuhnya jelas. "Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas," tambahnya.
Kekhawatiran Kerugian Negara
Menkeu Purbaya menilai jumlah dana pemerintah di deposito terlalu besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini disebabkan bunga simpanan deposito biasanya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.
"Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu," tegas Purbaya.
Investigasi akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.
Sumber: murianews
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Dibongkar: Bukti Nyata Hukum Dikendalikan Politik Solo?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun, Hasilnya? Ronda Malam Pakai Drone!
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!