Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana pemerintah tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Sistem perbankan seharusnya memiliki kode identifikasi untuk uang pemerintah sehingga status dana tersebut dapat dilacak dengan jelas.
Purbaya juga menyoroti adanya dana pemerintah di Bank Indonesia yang statusnya belum sepenuhnya jelas. "Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas," tambahnya.
Kekhawatiran Kerugian Negara
Menkeu Purbaya menilai jumlah dana pemerintah di deposito terlalu besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini disebabkan bunga simpanan deposito biasanya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.
"Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu," tegas Purbaya.
Investigasi akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.
Sumber: murianews
Artikel Terkait
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram