8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Resmi Ditetapkan Polda Metro Jaya
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dua nama yang mencuat di publik adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari pada alat bukti yang telah memadai. "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," jelas Asep Edi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster dan Daftar Lengkap 8 Tersangka
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster investigasi:
Artikel Terkait
100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Indonesia: Siapa Saja yang Akan Menerimanya di Ramadan 2026?
Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior: Fakta Mengejutkan yang Menggugat Laporan Awal Polisi
Jet Pribadi Menag ke Sulsel: Alasan Jam 11 Malam dan Lapor ke KPK, Apa Hasilnya?
Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa