- Klaster Pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
- Klaster Kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Modus Tuduhan Palsu dan Manipulasi Digital
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat menyebarkan informasi yang tidak benar. "Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," papar Kapolda.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim telah membuktikan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, yang ternyata sama dengan dokumen pembanding yang ada.
Penetapan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) dan upaya pencemaran nama baik yang melibatkan dokumen resmi negara.
Artikel Terkait
100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Indonesia: Siapa Saja yang Akan Menerimanya di Ramadan 2026?
Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior: Fakta Mengejutkan yang Menggugat Laporan Awal Polisi
Jet Pribadi Menag ke Sulsel: Alasan Jam 11 Malam dan Lapor ke KPK, Apa Hasilnya?
Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa