- Klaster Pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
- Klaster Kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Modus Tuduhan Palsu dan Manipulasi Digital
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat menyebarkan informasi yang tidak benar. "Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," papar Kapolda.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim telah membuktikan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, yang ternyata sama dengan dokumen pembanding yang ada.
Penetapan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) dan upaya pencemaran nama baik yang melibatkan dokumen resmi negara.
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Tewas Ditikam di Tempat Shalat, Pelaku HA Ditangkap & Minta Dihukum Mati Sendiri
Richard Lee Diperiksa Polisi: Ini Kasus Pelanggaran Kesehatan yang Bikin Heboh!
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Ditolak? Ini Analisis Pakar UI yang Bikin Roy Suryo Susah Mundur
Hakim Tegur Langsung! Ini Alasan TNI Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim