Menguak Modus Korupsi Proyek Fisik: Dari Mark Up Anggaran Hingga Bangunan Cepat Rusak

- Selasa, 11 November 2025 | 13:00 WIB
Menguak Modus Korupsi Proyek Fisik: Dari Mark Up Anggaran Hingga Bangunan Cepat Rusak

Menguak Rantai Korupsi Proyek Fisik di Indonesia: Modus, Pola, dan Dampaknya

Oleh: Jejep Falahul Alam

Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah, khususnya dari Riau, yang tersandung kasus korupsi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur yang kerap menjadi lahan subur penyimpangan.

Kilas Balik: Pemahaman Awal tentang Modus Korupsi Proyek

Peristiwa ini mengingatkan pada Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Universitas Riau sekitar tahun 2004-2005. Saat itu, materi tentang modus operandi korupsi proyek fisik disampaikan. Pengalaman terjun ke dunia jurnalistik membuktikan bahwa teori tersebut bukan sekadar wacana, tetapi realita yang terus berulang di berbagai daerah.

Catatan dari lokakarya tersebut, dengan pemateri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), masih relevan hingga kini. Korupsi proyek fisik—mulai dari pembangunan sekolah, jembatan, rumah sakit, irigasi, hingga jalan desa—memiliki pola yang hampir serupa: megah di atas kertas, namun rapuh dalam pelaksanaan.

Pola Sistematis Korupsi Proyek Fisik

Menurut ICW, korupsi proyek fisik adalah rangkaian proses yang dirancang sistematis, dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan akhir. Berikut adalah tahapan dan modus umumnya:

1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran

Korupsi justru dimulai dari meja perencanaan anggaran. Ada istilah "ngajul" atau membeli paket proyek sebelum APBD disahkan. Para pemain proyek sudah saling mengunci pembagian "kue" proyek lengkap dengan jatah masing-masing pihak.

2. Tahap Pelaksanaan: Mark Up dan Pengurangan Kualitas

Pada tahap ini, modus mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB) kerap terjadi. Nilai proyek dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, sementara kualitas bahan dan volume pekerjaan justru dikurangi. Banyak kontraktor mengakui pekerjaan di lapangan hanya mencapai 60-70% dari nilai kontrak. Sisanya dialokasikan untuk "biaya koordinasi".

Halaman:

Komentar