Budi menjelaskan, tersangka sengaja ditempatkan di ruang konseling karena masih menunggu jadwal pemeriksaan medis, sehingga belum dipindahkan ke sel tahanan. Insiden terjadi setelah tersangka mengajukan izin untuk ke toilet karena celananya kotor.
"Dia minta untuk diganti dengan celana panjang. Celana panjang yang diberikan penyidik inilah yang kemudian digunakan untuk gantung diri," ujar Budi Hermanto.
Tim dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati, dr. Farah P Kuarow, memastikan hasil visum jenazah. "Ditemukan adanya luka lecet tekan yang melingkari leher, sesuai dengan pola kasus gantung diri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh," jelas Farah.
Kematian tersangka ini menutup proses hukum terhadap pelaku utama dalam kasus pembunuhan bocah 6 tahun, Alvaro, yang sempat menggemparkan masyarakat.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
LPDP Bakal Name and Shame Alumni Pengemplang Dana Beasiswa, Nilainya Capai Rp2 Miliar!
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!