Budi menjelaskan, tersangka sengaja ditempatkan di ruang konseling karena masih menunggu jadwal pemeriksaan medis, sehingga belum dipindahkan ke sel tahanan. Insiden terjadi setelah tersangka mengajukan izin untuk ke toilet karena celananya kotor.
"Dia minta untuk diganti dengan celana panjang. Celana panjang yang diberikan penyidik inilah yang kemudian digunakan untuk gantung diri," ujar Budi Hermanto.
Tim dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati, dr. Farah P Kuarow, memastikan hasil visum jenazah. "Ditemukan adanya luka lecet tekan yang melingkari leher, sesuai dengan pola kasus gantung diri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh," jelas Farah.
Kematian tersangka ini menutup proses hukum terhadap pelaku utama dalam kasus pembunuhan bocah 6 tahun, Alvaro, yang sempat menggemparkan masyarakat.
Artikel Terkait
Link Video Bocil Block Blast Viral: Hoaks atau Bahaya Nyata? Ini Fakta Mengejutkannya!
MUI Bongkar Masalah KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Bisa Dipidana, Benarkah Langgar Hukum Islam?
The Simpsons Ramal Kematian Trump 2026? Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral!
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!