Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mundur secara sukarela. Namun, Gus Yahya menegaskan tidak akan mengundurkan diri karena merasa masih memiliki mandat lima tahun dari muktamar. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, Syuriyah kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian.
Dampak dan Kewenangan Pasca Pemberhentian
Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan atribut Ketua Umum PBNU tidak lagi boleh digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga dilarang bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama posisi Ketua Umum kosong, kendali kepemimpinan PBNU sepenuhnya beralih ke Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Syuriyah juga meminta agar Rapat Pleno segera digelar untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, sesuai dengan peraturan organisasi.
Hak Jawab dan Mekanisme Banding Gus Yahya
Meski telah dilengserkan, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding. Mekanisme penyelesaian sengketa internal dapat diajukan kepada Majelis Tahkim NU, sesuai dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14/2025. Langkah ini masih terbuka sebagai upaya hukum terakhir dalam konflik internal ini.
Perkembangan ini menjadi sorotan utama dalam dunia organisasi Islam terbesar di Indonesia. Publik menunggu langkah lanjutan baik dari Syuriyah, Rais Aam, maupun dari Gus Yahya sendiri terkait keputusan monumental ini.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Alvaro Kiano: Motif Dendam yang Bikin Merinding!