SP3 Kasus Ijazah Jokowi Ditolak? Ini Analisis Pakar UI yang Bikin Roy Suryo Susah Mundur

- Rabu, 07 Januari 2026 | 12:25 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Ditolak? Ini Analisis Pakar UI yang Bikin Roy Suryo Susah Mundur

Keterbatasan Akses ke Alat Bukti Kunci

Aristo juga menyoroti alasan mendasar mengapa kubu Roy Suryo dinilai sulit membatalkan konstruksi kasus. Menurutnya, mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap alat bukti utama, yaitu ijazah Jokowi itu sendiri.

"Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh)," ucap Aristo.

"Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus. Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya," paparnya.

Profil Aristo Pangaribuan

Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia merupakan pakar hukum acara pidana yang menyelesaikan pendidikan doktoralnya di University of Washington, Amerika Serikat. Aristo juga memiliki pengalaman luas, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur Hukum PSSI dan aktif di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ketiganya telah diperiksa dan menghadapi ancaman hukuman lebih berat karena ditambah pasal penghapusan/manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman 8-12 tahun penjara.

Seluruh tersangka didakwa melanggar Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Halaman:

Komentar