Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berat
Tim dari Polres Bulukumba bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, AW berhasil diamankan di lokasi tidak jauh dari TKP. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengonfirmasi bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekecewaan pelaku dan pengaruh alkohol. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia sangat kesal karena janji sang ayah terus ditunda," jelasnya.
AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bulukumba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau secara subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pelajaran Pahit bagi Keluarga dan Masyarakat
Kasus anak bunuh ayah kandung di Bulukumba ini menjadi catatan kelam dan pengingat keras bagi masyarakat. Peristiwa ini menyoroti bahaya fatal dari penyalahgunaan minuman keras dan pentingnya mengelola emosi serta komunikasi yang sehat dalam lingkungan keluarga.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional
BMW Putih Pelat Dinas Kemhan Viral Ngebut, Ternyata Ini Fakta Mengejutkan yang Diumumkan Jenderal TNI AU
Gamis Bini Orang Bakal Viral Lebaran 2026? Ini Model & Harganya di Tanah Abang!
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!