3. Pelanggaran Syarat Restoratif Justice (RJ) dan Aturan Peralihan
Penerbitan SP3 dengan dalih Restorative Justice dinilai cacat hukum secara mendasar:
- Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ menurut KUHP baru hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun (di atas 5 tahun).
- Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: Tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah antara semua pihak yang berperkara.
- Pelanggaran Aturan Peralihan: Penyidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2025, yang masih menggunakan hukum acara KUHAP lama (UU No. 8/1981). KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme RJ dari KUHP baru untuk kasus yang disidik dengan aturan lama adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas legalitas.
Kesimpulan: Supremasi Hukum Tergantikan oleh Kehendak Politik
Kasus SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi contoh miris dimana penegakan hukum di Indonesia tampak bergantung pada atensi dan instruksi kekuasaan politik ("Solo"). Supremasi hukum seakan tergantikan oleh kehendak politik. Keputusan ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah kubu pendukung Jokowi. Meski demikian, langkah tersebut dinilai hanya berhasil memisahkan sebagian elemen, sementara pihak lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan diyakini tetap konsisten dalam perjuangannya.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Pelatih Voli Cirebon Hamili Anak Didik 13 Tahun, Terancam 9 Tahun Penjara!
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah: Benarkah Dia Pindah Agama? Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Buka Suara: Dari Mana Anggaran Gaji 30 Ribu Manajer Koperasi Ini?
Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop di RI: Kabar Gembira untuk Penggemar!