3. Pelanggaran Syarat Restoratif Justice (RJ) dan Aturan Peralihan
Penerbitan SP3 dengan dalih Restorative Justice dinilai cacat hukum secara mendasar:
- Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ menurut KUHP baru hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun (di atas 5 tahun).
- Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: Tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah antara semua pihak yang berperkara.
- Pelanggaran Aturan Peralihan: Penyidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2025, yang masih menggunakan hukum acara KUHAP lama (UU No. 8/1981). KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme RJ dari KUHP baru untuk kasus yang disidik dengan aturan lama adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas legalitas.
Kesimpulan: Supremasi Hukum Tergantikan oleh Kehendak Politik
Kasus SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi contoh miris dimana penegakan hukum di Indonesia tampak bergantung pada atensi dan instruksi kekuasaan politik ("Solo"). Supremasi hukum seakan tergantikan oleh kehendak politik. Keputusan ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah kubu pendukung Jokowi. Meski demikian, langkah tersebut dinilai hanya berhasil memisahkan sebagian elemen, sementara pihak lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan diyakini tetap konsisten dalam perjuangannya.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Diam-Diam Donasi di Kitabisa: Bukti Kebaikan Hati yang Baru Terungkap
Derai Hujan dan Isak Haru: Potret Suasana Pemakaman Vidi Aldiano yang Dihadiri Deretan Artis Papan Atas
Anya Geraldine Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano yang Bikin Haru: Dia Guru Hidupku
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Momen Terakhir yang Bikin Haru dan Kisah Perjuangan Lawan Kanker