"Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa. Tapi kenapa kasus kami sudah dilimpahkan?" tanyanya.
2. Saksi dan Ahli dari Pihak Terdakwa Diabaikan
Klaim kedua berkaitan dengan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Tifa, meskipun telah disurati secara resmi, tidak satu pun dari mereka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.
"Saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diperiksa," tegasnya.
Kritik Terbuka untuk Kapolri dan Kaitannya dengan Reformasi Polri
Tifa juga menyampaikan kritik terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaitkan hal ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Protes ini menambah dinamika dalam proses hukum kasus yang telah menarik perhatian publik luas ini.
Artikel Terkait
Noe Letto Jadi Tenaga Ahli DPN: Benarkah Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Gibran Main Tangan di Wamena: Curang atau Cuma Bercanda? Ini Reaksi Netizen yang Bikin Heboh
Bangkai Pesawat ATR 42 Hancur di Gunung Bulusaraung: 10 Korban Dievakuasi dari Medan Karst Ekstrem
SP3 Eggi Sudjana & Damai Dibongkar: Bukti Nyata Hukum Dikendalikan Politik Solo?