Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
POLHUKAM.ID - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke polisi. Laporan terkait dugaan penipuan trading ini diajukan oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku mengalami kerugian fantastis hingga Rp1 miliar.
Agnes mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," jelas Jajang di lokasi.
Artikel Terkait
Istri & Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diborgol Masuk Bareskrim, Ini yang Disita Polisi
Deretan Eks Panglima TNI dari Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo Kompak Temui Menhan, Ada Sinyal Apa?
Selat Malaka Vs Selat Hormuz: Gila! RI Mau Tarik Pajak Kapal Asing, Singapura Langsung Murka
Golkar Setuju! Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya