Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
POLHUKAM.ID - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke polisi. Laporan terkait dugaan penipuan trading ini diajukan oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku mengalami kerugian fantastis hingga Rp1 miliar.
Agnes mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," jelas Jajang di lokasi.
Artikel Terkait
Kiai Berfatwa: PBNU Haram Biarkan Koruptor Menjabat, Siapa Saja yang Bakal Dicopot?
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Sejak Usia 12 Tahun Bikin Heboh!
SBY Peringatkan Dunia: 7 Titik Panas Ini Bisa Picu Perang Dunia III, Usul Sidang Darurat PBB!
Viral! Inilah Fakta di Balik Video Cosplay Saylviee yang Hebohkan TikTok dan Google