Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar tersebut dialami oleh kliennya, Agnes Stefani, secara perorangan. "Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," ucapnya.
Agnes menuturkan bahwa dirinya telah bergabung di industri aset kripto selama 5 tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram. "Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," cerita Agnes.
Korban mengaku sempat tergiur dengan penawaran menggiurkan yang dijanjikan Timothy. Namun, janji-janji tersebut ternyata tak sesuai realita. "Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya... Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," ujarnya.
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana dan KUHP terkait penipuan.
Artikel Terkait
Kiai Berfatwa: PBNU Haram Biarkan Koruptor Menjabat, Siapa Saja yang Bakal Dicopot?
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Sejak Usia 12 Tahun Bikin Heboh!
SBY Peringatkan Dunia: 7 Titik Panas Ini Bisa Picu Perang Dunia III, Usul Sidang Darurat PBB!
Viral! Inilah Fakta di Balik Video Cosplay Saylviee yang Hebohkan TikTok dan Google