Dasar Gugatan Rp7 Miliar dan Upaya Kekeluargaan yang Gagal
Ressa Rizky Rosano (24), warga Banyuwangi, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil total Rp7 miliar karena tidak diakui dan dinafkahi selama hidupnya.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menyatakan gugatan adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan mentok. Salah satu upaya itu adalah mendatangi rumah Denada di Jakarta untuk silaturahmi.
Cerita Pilu: Ditelantarkan dan Disuruh Tunggu 3 Jam di Luar Pagar
Andika bercerita, Ressa bersama paman dan bibinya pernah mendatangi rumah Denada. Namun, mereka hanya disuruh menunggu di luar pagar selama kurang lebih 3,5 jam selama dua hari berturut-turut, tanpa dipersilakan masuk.
"Pintu hanya dibukakan oleh asisten rumah tangga sekitar 15 sentimeter, itu pun tanpa ada undangan masuk," ungkap Andika. Kedatangan mereka saat itu untuk meminjam KTP Denada guna perpanjangan STNK sebuah mobil.
Peristiwa ini menjadi bantahan keras terhadap klaim kuasa hukum Denada bahwa komunikasi mereka baik. Ronald menegaskan, selama 24 tahun Ressa diasuh keluarga, tidak pernah ada bantuan sepeser pun dari Denada, bahkan sekadar menanyakan kabar.
Pihak Ressa berharap adanya keadilan sosial dari masyarakat untuk menilai perlakuan Denada terhadap darah dagingnya sendiri. "Saya bicara ini semua benar loh, saya berani membuktikannya. Saya tidak takut digugat," tegas Ronald Armada.
Artikel Terkait
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Persiapan Perang atau Patroli Gang Biasa?