Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka, Dua Pelaku Tewas Nabrak Saat Kabur
SLEMAN - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sleman. Penetapan ini menyusul peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April tahun lalu. Kasus ini kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kronologi Penjambretan yang Berakhir Maut
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia berpapasan dengan suaminya yang mengendarai mobil usai mengambil pesanan di daerah Berbah. Mereka pun melanjutkan perjalanan beriringan.
Di area dekat Hotel Next atau Transmart Maguwoharjo, tas yang dibawa Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memutus tali tas menggunakan alat tajam.
"Saya berteriak, tapi hanya suami saya yang ada di situ. Melihat kejadian itu, suami saya langsung memepet motor pelaku dengan mobil Xpander yang dikemudikannya," ujar Arsita menceritakan.
Aksi Kejar-Kejaran dan Kecelakaan Fatal
Hogi disebutkan tiga kali memepet motor pelaku untuk mengarahkan mereka ke trotoar agar berhenti. Pada upaya terakhir, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi naik ke trotoar, hilang kendali, dan menabrak tembok.
Kedua pelaku, yang diketahui bernama RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian. Arsita menyaksikan langsung kejadian tersebut dari belakang.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya