Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, dan gelar perkara. Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal 310 Ayat 4 mengancam pidana hingga 6 tahun penjara untuk kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang meninggal. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum. Di sini ada korban meninggal dua orang," jelas Mulyanto.
Status Terkini Terdakwa
Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan luar setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan. Sebagai syarat, alat pelacak GPS dipasang di pergelangan kakinya. Keluarga hanya berharap keadilan dalam persidangan.
"Saya harap suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," harap Arsita.
Viral di Media Sosial dan Penjelasan Polisi
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial dengan narasi jambret yang ditabrak suami korban. Polisi menegaskan kasus ditangani oleh dua satuan: Satreskrim untuk dugaan penjambretan dan Satlantas untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terkait.
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Ritual Keraton Jogja: Ini Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Viral Pesta LGBT di Cirebon Berujung Penangkapan, Ini Kronologi yang Bikin Heboh!
CKG Prabowo vs Kemenkes: Benarkah Program Cek Kesehatan Gratis Bikin Anggaran Jebol?
Fakta Mengejutkan dari Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan RI Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM