Penetapan garis batas dilakukan melalui pengukuran ilmiah yang didasarkan pada perjanjian historis, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat.
"Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional dan data teknis, bukan berdasarkan konsesi politik," kata Arthur. Keputusan final ini melibatkan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
BNPP Sebut Tiga Desa Nunukan yang Berpindah
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR telah menyampaikan hasil kesepakatan OBP tersebut.
BNPP menyebutkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berdasarkan kesepakatan baru masuk ke wilayah Malaysia, yaitu:
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Pernyataan BNPP yang menyebut ada wilayah Malaysia seluas 5.207 hektare yang masuk ke Indonesia sebagai bentuk kompensasi, kemudian diklarifikasi oleh pihak Malaysia. Pemerintah Malaysia menegaskan tidak ada mekanisme kompensasi atau tukar-menukar wilayah dalam kesepakatan final penentuan batas negara ini.
Kedua negara menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan bersama dan menyelesaikan berbagai isu perbatasan melalui pendekatan diplomasi dan perundingan yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya