Aturan Baru Makan Bergizi Gratis: Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan ke Rumah
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aturan baru yang paling mencolot adalah larangan bagi siswa untuk membawa pulang makanan MBG ke rumah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah risiko keamanan pangan yang masih kerap ditemui di lapangan.
Perjanjian Tertulis antara SPPG dan Sekolah
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat program MBG. Perjanjian ini mengatur secara rinci mekanisme distribusi, waktu konsumsi, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
"Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label," tegas Nanik, seperti dikutip dari laporan media (27/1/2026).
Pembagian Tugas dan Kewajiban Pelabelan
Dalam perjanjian tersebut, BGN menegaskan pembagian peran yang jelas. SPPG bertanggung jawab penuh atas produksi dan distribusi makanan MBG yang tepat waktu dan sesuai standar keamanan pangan. Sementara itu, pihak sekolah wajib mengawasi langsung proses pembagian dan memastikan makanan dikonsumsi siswa dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Siap Serbu Monas! 4.000 Bus Bergerak ke Jakarta untuk May Day 2026
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 M Tembus Rp700 Ribu per Pasang: Publik Minta Transparansi!
5 Fitur Canggih Mitsubishi Xforce yang Bikin Aktivitas Harian Makin Praktis dan Aman