Di sisi lain, TNI tidak menutup-nutupi kesalahan anggotanya. Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, yang menuduh Suderajat, telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.
"Dandim akan melakukan evaluasi internal, memberikan jam komandan kepada seluruh anggota, dan memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri," tegas Donny. Jam komandan adalah kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan dan instruksi kerja harian.
Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman dan Asli
Brigjen Donny juga menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik telah membuktikan es gabus yang dijual Suderajat terbuat dari bahan makanan yang aman. Insiden ini dikategorikan sebagai kesalahpahaman antara aparat keamanan dan warga.
"Berdasarkan verifikasi di lokasi, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan warga," pungkasnya.
Langkah TNI ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menegakkan disiplin internal tetapi juga memulihkan hak warga yang terdampak.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!